Hak-Hak Pekerja Saat Terkena PHK

·Wawasan Hukum

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai ketentuan. Berikut hak yang umumnya menjadi milik pekerja:

Uang Pesangon

Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu.

Uang Penggantian Hak

Termasuk sisa cuti yang belum diambil dan hal lain yang diatur.

Jika hak Anda tidak dipenuhi, Anda dapat menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Butuh Bantuan Menerapkannya di Bisnis Anda?

Konsultasikan kebutuhan digital marketing & teknologi bisnis Anda dengan tim Mastah.id.

Konsultasi Gratis

Artikel Terkait