Hak-Hak Pekerja Saat Terkena PHK
·Wawasan Hukum
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai ketentuan. Berikut hak yang umumnya menjadi milik pekerja:
Uang Pesangon
Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu.
Uang Penggantian Hak
Termasuk sisa cuti yang belum diambil dan hal lain yang diatur.
Jika hak Anda tidak dipenuhi, Anda dapat menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Butuh Bantuan Menerapkannya di Bisnis Anda?
Konsultasikan kebutuhan digital marketing & teknologi bisnis Anda dengan tim Mastah.id.
Konsultasi GratisArtikel Terkait
mastah.id
5 Hal Penting Sebelum Menandatangani Kontrak
Sebelum membubuhkan tanda tangan, pastikan lima hal ini agar Anda tidak dirugikan di kemudian hari.
Baca selengkapnya →mastah.id
Langkah Hukum Menghadapi Sengketa Bisnis
Sengketa bisnis bisa diselesaikan tanpa selalu ke pengadilan. Pahami opsi-opsi yang tersedia.
Baca selengkapnya →